Kamis, 13 Desember 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Negara



A. Pengertian dan Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata “idea” dari bahasa Yunani “eidos”, yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Kata “eidos” berasal dar bahasa Yunani yang berarti bentuk. Ada lagi kata “idein” yang artinya melihat. Secara harafiah, ideologi dapat diartikan ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas) atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar (Ma’mur, 2005: 1-2).
          Pengertian lain secara harafiah, ideologi berarti “a system of idea” suatu rangkaian ide yang terpadu manjadi satu. Dalam penggunaanny, istilah ini dipakai secara khas dalam bidang politik untuk menunjukkan “seperangkat nilai yang terpadu, berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (Moerdono,1991: 373-374).
          Ideologi juga dapat diartikan suatu gagasan yang berdasarkan ide tertentu (Darmodiharjo, 1984: 47-48). Apabila ada suatu gagasan yang menjadi pedoman bagi suatu pedoman aksi biasanya disebut Ideologi. Ideologi telah merupakan rangkuman gagasan. Pada umumnya ideologi erat kaitannya dengan politik sehingga sering kita dengar adanya ideologi politik. Erat hubungannya dengan politik ini adalah ideologi nasional, ideologi bangsa.
          Secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam ideologi terkandung tiga unsur, yaitu (1) adanya suatu penafsiranatau pemehaman terhadap kenyataan; (2) memuat seperangkat nilai-nilai atau preskripsi moral; (3) memuat suatu orientasi suatu tindakan , ideologi merupakan suatu pedaman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya (Sastrapratedja, 1991: 142).
          Mubyarto (1991: 239) mendefinisikan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan maasyarakat atau bangsa itu.
          Oesman dan Alfian (1991: 6) memaknai bahwa ideologi berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup meraka. Melalui rangkaian atau sistem nilai dasar ini mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara normal atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya.
          Menurut , Wibisono (dalam Pasha, 2003: 138) bahwa unsur ideologi ada tiga, yaitu (a) keyakinan, dalam arti bahwa setiap ideologi selalu menunjuk adanya gagasan-gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arah strategi bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan; (b) mitos, dalam arti bahwa setiap konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimik dan determistik pasti akan menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang telah ditentukan pula; (c) loyalitas, dalam arti bahwa setiap ideologi selalu menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari para subjek pendukungnya.
          Poespowardojo (1991: 22) mengemukakan bahwa ideologi dipahami sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin diwujudkan secara konkrit dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Makna ideologi Pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesiayag normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Poespowardojo, 1991: 46).
          Menurut Oesman dan Alfian (1991: 6), bahwa bagi suatu bangsa dan negara ideologi adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu, ideologi mereka menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan negara. Sejalan dengan itu ideologi adalah landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mereka dengan berbagai dimensinya. Sebagai ideologi nasional Pancasila mengandung sifat itu.
          Pancasila dinyatakan sebagai ideologi negara Republik Indonesia dengan tujuan bahwa segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam titik tolaknya, dibatasi dengan gerak pelaksanaanya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila (Bakry, 1985: 42).
          Menurut Poespowardojo (1991: 48) ideologi mempunyai beberapa fungsi, yakni memberikan:
a.    Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya;
b.  Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia;
c.    Norma-norma yang menjadi pedoman dan pandangan hidup seseorang untuk melangkah dan bertindak;
d.    Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya;
e.  Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan;
f.     Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
Poespowardojo (1991: 51) lebih lanjut menguraikan bahwa Pancasila sebagai ideologi memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
a.    Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Bangsa Indonesiamerupakan bangsa yang heterogen, serba kemajemukan, terdiri dari berbagai suku bangsa. Masyarakat Indonesia bersifat multi etnis, multi religius, dan multi ideologis. Peranan Pancasila yang menonjol sejak pemulaan penyelenggaraan negara Republik Indonesia adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri.
          Berdasarkan sirtuasi bangsa yang demikian, maka masalah pokok yang pertama-tama harus diatasi pada masa awal kemerdekaan adalah bagsimana menggalang persatuan dan kesatuan bangsa yang sangat dibutuhkan untuk mengawali penyelenggaraan negara. Dengan perkataan lain Nation and Character Building merupakan prasyarat dan tugas utama yang harus dilaksanakan. Dalam konteks politik inilah Pancasila dipersepsikan sebagai ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan akan terwujudnya misi politik itu karena merupakan hasil rujukan nasional, dimana masing-masing kekuatan sosial masyarakat merasa terikat dan ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negaranya. Dengan demikian Pancasila berfungsi pula sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik, maupun dalam memagari seluruh unsur dan kekuatan politik untuk bermain di dalam lapangan yang disediakan oleh Pancasila dan tidak melanggar dengan keluar pagar (Poespowardojo, 1991: 52).
b.    Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Pancasila semakin jelas disadari sebagai etika sosial yang mampu memberikan kaidah-kaidah penting bagi pembangunan yang sedang dilaksanakan. Pancasila bukan saja berfungsi sebagai pagar atau wasit dalam percaturan politik, melainkan memberikan orientasi dalam pembangunan, wawasan ke depan dengan konsep-konsep yang secara substansial dieksplisitasikan dari nilai-nilai dasar dari lima sila.
          Menurut Husodo (2006: 16) keberhasilan pancasila sebagai suatu ideologi, akan diukur dari terwujudnya kemajuan yang pesat, kesejahteraan yang tinggi, dan persatuan yang mantap dari seluruh rakyat Indonesia. Negara kita yang belum mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat, telah pula menjadi penyebab merosotnya kepercayaan sebagian masyarakat pada ideologi negara Pancasila. Karena di waktu yang lalu, Pancasila melalui penataran P4 juga dianggap telah digunakan untuk melestarikan kekuasaan, maka runtuhnya kekuasaan telah pula menurunkan kepercayaan sebagian masyarakat pada Pancasila.
c.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Untuk manjawab tantangan bangsa Indonesia yang semakin kompleks, maka Pancasila perlu tampil sebagai ideologi terbuka, karena ketertutupan hanya membawa membawa kepada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila, tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru.
          Menurut Alfian (1991: 192) kekuatan suatu ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu sendiri, yakni:
a.    Dimensi realitas, bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam dan/hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya (menjadi volkgeist/jiwa bangsa);
b.   Dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai dimensinya;
c.  Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, artinya ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
B.  Macam-macam Ideologi
1.  Liberalisme
Liberalisme dari kata liberalis (bahasa Latin) yang merupakan kata turunan dari liber yang berarti bebas, merdeka, tak terikat, tak tergantung. Ideologi ini mementingkan kebebasan perseorangan, ia terpantul dalam aspek segala kehidupan. Berpangkal tolak dari anggapan bahwa kebahagiaan perseorangan akan dapat pula terwujud menjadi kebahagiaan masyarakat, tidaklah mengherankan kemudian paham ini berkembang atau bervariasi menjadi pragmatisme; yang berguna bagi perseorangan adalah baik. Seseorang mengejar apa yang dianggapnya terbaik yang barangkali akibatnya akan merugikan orang lain (Darmodiharjo, 1984: 58).
          Liberalisme merupakan paham atau ajaran yang mengagungkan kebebasan individu. Dalam ajaran liberalisme manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas, pribadi yang utuh dan lengkap serta terlepas dari manusia lainnya sehingga keberadaan individu lebih penting dari masyarakat. Dan fungsi Negara adalah untuk menjaga supaya kebebasan individu terjamin dalam mengejar tujuan-tujuan pribadinya, untuk masalah keyakinan atau agama pada Negara liberalisme menganut paham sekuler.
          Beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalam konsep liberalisme, adalah (1) inti pemikiran kebebasan individu (2) perkembangannya, berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan (3) landasan pemikirannya adalah bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya (4) sistem pemerintahan demokrasi(http://abasozora.wordpress.com/2008/11/15/a).
2.  Komunisme
Ideologi Komunis menurut Darmodharjo (1984: 65-67) memiliki beberapa ciri khusus, seperti:
a.   Ateisme, artinya penganut ini tidak percaya adanya Tuhan dalam arti bahwa kehidupan manusia berdasarkan atas suatu evolusi. Kehidupan ini ditentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu. Agama dimusuhi, agama di anggap sebagai penghalang kemajuan. Agama memelihara kekolotan. Bahkan para pengikutnya diperkenankan atau dianjurkan untuk bersikap anti agama.
b.    Dogmatisme, tidak mempercayai pikiran orang lain, artinya ajaran-ajaran yang baku berdasarkan atas pikiran Marx-Engels harus diterima begitu saja.
c.    Otoritas, pelaksanaan politik berdasarkan kekerasan.
d.    Pengkhianatan terhadap HAM, tidak mengakui adanya hak-hak asasi manusia, hanya partai yang mempunyai hak.
e.    Diktator, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh partai komunis, golongan lain dilenyapkan.
f.     Interpretasi ekonomi, sistem ekonomi diatur secara sentralistik, artinya pengaturan dan penguasaan ekonomi diatur oleh pusat. Negara mengambil alih semua kekuasaan dan pengaturan ekonomi.
Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme internasional yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin. Beberapa hal yang terkait dengan komunisme seperti (1) inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara; (2) landasan pemikirannya meliputi (a) penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas maupun tidak; (b) analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada; (c) berisi resep perbaikkan untuk masa depan; (d) rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda; (3) sistem pemerintahan (hanya) otoriter/ totaliter/ diktator.
3.  Fasisme
Fasisme merupakan sebuah ideologi yang berusaha menghidupkan kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya dari negara dengan berlandaskan pada asas nasionalisme yang tinggi, dengan ciri-ciri (1) tidak setuju dengan kemapanan yang anti perubahan (konservatisme); (2) selalu mengangkat kembali kenangan kejayaan masa lalu; (3) selalu muncul ketika Negara mengalami krisis.
          Berdasarkan pendapat Darmodiharjo (1984: 75) Fasisme yang berkembang di Jerman menjadi Naziisme, memiliki beberapa ciri khas, antara lain:
a.    Rasialisme, pengikut ideologi ini tidak bebas berpikir terhadap ideologi itu sendiri. Semua orang harus tunduk pada pikiran yang telah diletakkan oleh ideologi. Dogma yang diletakkan oleh pelaksan ideologi, baik di Jerman maupun di Italia harus diikuti dengan patuh tanpa kritik dari mana pun datangnya.
b.    Diktator, ajaran ini dogmatis, kritik dianggap suatu kejahatan. Perlawanan terhadap ajaran ajaran dan kekuasaan pemerintah dimusnahkan dengan cara kekerasan. Cara-cara demokratis tidak dikenal. Pemerintahan dilakukan oleh sekelompok kecil orang. Pemerintahan dikuasai oleh pertai penguasa dengan kekuasaan yang besar sekali.
c.    Imperialisme, atas dasar ideologi mereka melakukan penguasaan atas bangsa lain. Akibatnya imperialisme adalah suatu akibat logis dari paham yang realistis itu.
Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. Setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Naziisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideologi, fasisme tetap ada. Fasisme benyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perlu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. Fasisme di Italia (Naziisme di Jerman), sebagai sistem pemerintahan otoriter diktator memang berhaasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunisme. Walaupun begitu, kenyataanya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-injak demokrasi dan hak asasi. Beberapa ciri fasisme adalah (1) inti pemikiran: negara dierlukan untuk mengatur masyarakat; (2) filsafat: rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat; (3) landasan pemikiran: suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipegang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman. Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata; (4) sistem pemerintahan (harus): otoriter.
4.  Marxisme
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Ploretar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlabih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
          Marxisme tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engles (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh di atas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana Eropa barat telah menjadi pusat ekonomi duna, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik. Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah (1) filsafat dialectical and historical materialism (2) sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1972) dan Adam Smith (1723-1790) (3) menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas. Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antitesis (negation), dan sintesis (unification). Dalam hubungan ini Marx cenderung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan sosial-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan cara menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.
5. Ideologi Pancasila
Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku dan kebudayaan, dengan ideologi Pancasila dapat hidup serasi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat dijaga. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
          Negara memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memilih agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya. Di negara Indonesia manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia hendaknya menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nilai-nilai demokrasi dijunjung tinggi, sehingga tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada pihak lain. Di samping itu juga dikembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan guna menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia.
C. Makna dan Peranan Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Dalam menjabarkan nilai-nilai dasar Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan demikian semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan dewasa ini, perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam orientasi Pancasila. Menurut Poespowardojo (1991: 59-60) ada tiga dimensi sekurang-kurangnya. Pertama dimensi teleologis, yang menunjukkan bahwa pembangunan mempunyai tujuan yaitu mewujudkan cita-cita proklamasi 1945. Hidup bukanlah oleh nasib, tetapi tergantung pada rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan usaha manusia. Dengan demikian dimensi ini menimbulkan dinamika dalam kehidupan bangsa. Kehidupan manusia tidak ditentukan oleh keharusan sejarah yang tergantung pada kekuatan produksi, sebagaimana dikemukakan pandangan Marxisme. Manusia terlalu tinggi derajatnya untuk sepenuhnya ditentukan semata-mata oleh faktor-faktor ekonomi. Manusia mempunyai cita-cita, mempunyai semangat dan mempunyai niat atau pun tekad. Oleh karena manusia mampu mewujudkan cita-cita, semangat, niat maupun tekadnya itu ke dalam kenyataan dengan daya kreasinya.
          Dimensi kedua adalah dimensi etis. Ciri ini menunjukkan bahwa dalam Pancasila manusia dan martabat manusia kedudukan yang sentral. Seluruh proses pembangunan diarahkan untuk mengangkat derajat manusia, melalui penciptaan mutu kehidupan yang manusiawi. Ini berarti bahwa pembangunan, yang manusiawi harus mewujudkan keadilan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Di lain ihak manusia pun dituntut untuk bertanggung jawab atas usaha dan pilihan yang ditentukannya. Dimensi etis menuntut pembangunan yang bertanggung jawab.
          Dimensi ketiga adalah dimensi integral-integratif. Dimensi ini menempatkan manusia tidak secara individualis, melainkan dalam konteks strukturnya. Manusia adalah pribadi, namun juga merupakan relasi. Oleh karena itu, manusia harus dilihat dari keseluruhan sistem, yang meliputi masyarakat, dunia dan lingkungannya. Pembangunan diarahkan bukan saja kepada peningkatan kualitas manusia, melainkan juga kepada peningkatan kualitas strukturnya. Hanya dengan wawasan yang utuh demikian itu keseimbangan hidup bisa terjamin.
          Bakry (1985: 42) mengemukakan bahwa pancasila dinyatakan sebagai ideologi negara Republik Indonesia dengan tujuan bahwa segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam titik tolaknya, dibatasi dengan gerak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila.
          Sesuai dengan semangat yang terbaca dalam Pembukaan UUD 1945, Ideologi Pancasila yang merupakan dasar negara itu berfungsi dalam menggambarkan tuuan negara RI maupun dalam proses pencapaian tujuan negara tersebut. Ini berarti bahwa tujuan negara yang secara material dirumuskan sebagai “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Pancasila. Demikian pula proses pencapaian tujuan tersebut  dan perwujudannya melalui perencanaan, kebijaksanaan dan keputusan politik harus tetap memperhatikan dan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang mencerminkan watak dan ciri Pancasila (Poespowardojo, 1991: 45-46).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar